Saat korban mulai tak sadarkan diri, kedua tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca juga: Guru Ngaji Wanita Dipolisikan karena Diduga Jambak dan Cubit Muridnya
“Tersangka kedua (inisial) AH ini sedang dalam pengejaran,” terang dia.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.