Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpenampilan Mirip Dokter, Pensiunan BUMN Ini Buka Klinik Ilegal

Kompas.com - 23/07/2020, 13:28 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta, membongkar praktek klinik ilegal yang dikelola oleh seorang pensiunan pegawai BUMN.

Klinik yang berdiri sejak September 2019 berada di Kalurahan Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pihaknya mengamankan M (47), warga Tangerang Selatan sebagai pemilik klinik.

Baca juga: Pemilik Klinik Ilegal di Cilincing Hari Ini Jalani Sidang Perdana

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat karena curiga terhadap M yang membuka layanan klinik yang beroperasi sejak September 2019 hingga awal Juli 2020.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah melakukan pemeriksaan, ada bukti-bukti yang mengarah adanya layanan praktik kesehatan secara tanpa izin. Tersangka sudah diamankan sejak Kamis (2/7/2020) dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Pemilik tidak bisa menunjukan izin beroperasi," kata Riyan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (23/7/2020).

Dijelaskan, hasil pemeriksaan, M merupakan pensiunan BUMN. Tersangka pernah memperoleh dasar keperawatan di Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Pengetahuan selama bersekolah inilah yang dijadikan modal untuk membuka praktik kesehatan kepada masyarakat.

"Kalau latar belakangnya tersangka itu lulusan SPK dan pekerjaan pensiunan BUMN," ucap Riyan.

"Memang tidak mengaku dokter, tapi bukanya seperti lazimnya praktik dokter. Ia juga memakai setelan baju seperti dokter, tapi saat kami minta tunjukkan izin praktik tidak mempunyai," kata Riyan.

Baca juga: Klinik Ilegal Masih Ditemukan di Jakarta

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti mulai dari satu set tempat tidur pasien, tiang infus, tensimeter, kursi roda, jas warna putih, 15 kantong infus, 8 selang infus, hingga obat-obatan untuk menunjang praktik kesehatan, dan uang tunai senilai Rp 100.000.

Atas perbuatannya ini tersangka M dijerat Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran.

Adapun ancamannya kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidiastuti menambahkan, pihaknya berharap masyarakat untuk mewaspadai praktek klinik ilegal. Dia terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Salah satunya menggelar operasi pekat. Adapun hasilnya, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari jual beli miras, judi togel, judi dadu hingga peredaran pil koplo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com