Dia lalu mengancam korban dengan senjata tajam jika berteriak dan melakuan aksi bejatnya.
"Pelaku yang merupakan karyawan pelapor menyetubuhi korban sekira pukul 01.00 Wita," kata dia.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Pikap Orangtuanya
Pada Desember 2019, korban baru bercerita kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Polisi lalu memburu pelaku dan menangkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.