KOMPAS.com - Seorang warga berinisial SAM, asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, diamankan polisi pada Minggu (19/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan mengunggah teks Pancasila yang telah diubah ke dalam grup media sosial Facebook.
Unggahan dari yang bersangkutan itu dilakukan pada Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Ubah Teks Pancasila Lalu Upload di Medsos, Warga Bitung Diamankan Polisi
Adapun tulisannya sebagai berikut:
1. KETUHANAN YG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YG ADIL DAN BERADAB
3. PADA KENYATAANNYA DIBITUNG BANYAK MANUSIA YG TIDAK BERADAB
4. BANYAK BAHUJAT DAN MEMAKE DLL 5. ..(…….)
Terkait dengan kasus yang dilakukan SAM, Taufik mengatakan masih perlu dilakukan pendalaman penyelidikan dan mendengar keterangan saksi ahli.
"Memang membutuhkan waktu memanggil para ahli-ahli ini. Itu harus dilakukan. Apalagi kasus ini diunggah di media sosial," kata Taufiq saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (23/7/2020) siang.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, Taufiq menjelaskan motif utama dari yang bersangkutan mengubah teks Pancasila tersebut karena ingin mengkritik anggota grup Facebook.
"Postingannya itu untuk mengkritik kepada anggota grup Facebook "Orang Bitung Bicara Jujur"(OBBJ) karena sering memaki dan lain sebagainya," ujarnya.
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.