Menyusul unggahan tersebut, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku yakni SAM.
SAM ditangkap di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung pukul 11.00 Wita, Minggu (19/7/2020).
Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, polisi segera mendatangkan saksi-saksi ahli.
Mereka antara lain ahli pidana, bahasa, dan ahli di bidang teknologi informasi (IT).
"Memang membutuhkan waktu memanggil para ahli-ahli ini. Itu harus dilakukan. Apalagi kasus ini diunggah di media sosial," kata Taufiq
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.