PADANG, KOMPAS.com - Alde Maulana, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI jalur disabilitas tiba-tiba tidak jadi dilantik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Padahal sebelumnya Alde sudah dinyatakan lulus CPNS dan mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) selama 4 bulan.
"Dia sempat dinyatakan lulus pada Maret 2019 dan kemudian mengikuti diklat di Medan selama 4 bulan, tapi setelah itu dibatalkan dengan alasan tidak sehat," kata kuasa hukum Alde dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Wendra mengatakan, Alde mengalami kebutaan 50 persen di mata sebelah kiri.
Baca juga: Pemerintah Terus Berupaya Hilangkan Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
Untuk standar kesehatan bagi disabilitas tersebut, menurut Wendra, harus jelas dan tentu berbeda dengan standar kesehatan umum.
Menurut Wendra, Alde menjadi disabilitas karena ada penyakit yang membuat dia mengalami kelumpuhan dan ketidaknormalan di bagian matanya.
"Kalau disabilitas itu ada berbagai penyebab seperti bawan lahir, kecelakaan atau penyakit. Inilah yang harus dipahami dan disamakan persepsi," kata Wendra.
Menurut Wendra, pemerintahan Jokowi sangat konsen terhadap persoalan disabilitas ini sehingga kementerian dan lembaga terkait harus memiliki kesamaan pandangan.
"Saya menduga ada unsur ketergesa-gesaan dalam memutuskan pembatalan PNS Alde ini," kata Wendra.
Wendra menyayangkan pemberhentian Alde yang mengacu kepada PP No 17 Tahun 2017 yang menyatakan CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
"PP ini dibuat sebelum adanya Undang-undang Disabilitas sehingga ini pantas dipertanyakan juga. Untuk yang non-disabilitas bisa, tapi yang disabilitas tentu harus mengacu ke peraturan disabilitas," kata Wendra.
Wendra mengatakan untuk memperjuangkan hak Alde, pihaknya meminta dukungan dari berbagai unsur di Sumbar.
Alde sudah mendapat dukungan dari DPRD Sumbar dan kemudian, Rabu (22/7/2020) juga telah melakukan audiensi dengan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia.
"Pemprov Sumbar merupakan salah satu pemerintah daerah yang sangat serius terhadap persoalan disabilitas ini. Sumbar telah punya perda terkait disabilitas. Kita berharap dukungan dalam kasus Alde ini," kata Wendra.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menyatakan lembaganya telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.