PADANG, KOMPAS.com - Alde Maulana, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI jalur disabilitas tiba-tiba tidak jadi dilantik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Padahal sebelumnya Alde sudah dinyatakan lulus CPNS dan mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) selama 4 bulan.
"Dia sempat dinyatakan lulus pada Maret 2019 dan kemudian mengikuti diklat di Medan selama 4 bulan, tapi setelah itu dibatalkan dengan alasan tidak sehat," kata kuasa hukum Alde dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Wendra mengatakan, Alde mengalami kebutaan 50 persen di mata sebelah kiri.
Baca juga: Pemerintah Terus Berupaya Hilangkan Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
Untuk standar kesehatan bagi disabilitas tersebut, menurut Wendra, harus jelas dan tentu berbeda dengan standar kesehatan umum.
Menurut Wendra, Alde menjadi disabilitas karena ada penyakit yang membuat dia mengalami kelumpuhan dan ketidaknormalan di bagian matanya.
"Kalau disabilitas itu ada berbagai penyebab seperti bawan lahir, kecelakaan atau penyakit. Inilah yang harus dipahami dan disamakan persepsi," kata Wendra.
Menurut Wendra, pemerintahan Jokowi sangat konsen terhadap persoalan disabilitas ini sehingga kementerian dan lembaga terkait harus memiliki kesamaan pandangan.
"Saya menduga ada unsur ketergesa-gesaan dalam memutuskan pembatalan PNS Alde ini," kata Wendra.
Wendra menyayangkan pemberhentian Alde yang mengacu kepada PP No 17 Tahun 2017 yang menyatakan CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.
"PP ini dibuat sebelum adanya Undang-undang Disabilitas sehingga ini pantas dipertanyakan juga. Untuk yang non-disabilitas bisa, tapi yang disabilitas tentu harus mengacu ke peraturan disabilitas," kata Wendra.
Wendra mengatakan untuk memperjuangkan hak Alde, pihaknya meminta dukungan dari berbagai unsur di Sumbar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan