Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Konflik DPRD dan Bupati Jember Faida hingga Berujung Pemakzulan

Kompas.com - 23/07/2020, 10:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.

Pemakzulan secara resmi disampaikan saat sidang paripurna hak menyampaikan pendapat (HMP) DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Lalu, bagaimana sebenarnya konflik DRPD Jember dan Bupati Faida hingga berujung pemakzulan?

Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD

Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo menjelaskan, hal itu diawali DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

Namun, alasan itu dinilai dibuat-buat dan melecehkan dewan.

Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.

Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket. Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah hadir.

Baca juga: 3 Partai Pengusung Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida

Edi mengungkap, bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com