Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Partai Pengusung Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida

Kompas.com - 23/07/2020, 10:05 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Partai pengusung Bupati Jember Faida juga turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

Ada tiga partai pengusung yang turut memakzulkan Faida, yakin PDI-P, Nasdem, dan PAN. Ketiganya juga meminta agar Mendagri memberhentikan Bupati Faida.

PDI-P Jember mengungkap kronologi DPRD Jember melakukan pemakzulan bupati.

Hal itu diawali DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna Hak Interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD

Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

“Alasan yang dibuat-buat, alasan yang melecehkan eksistensi dewan,” tutur dia.

Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida

Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.

Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket. Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah dihadiri.

Edi Cahyo mengungkap, bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.

Banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember. Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja.

Akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.

Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Mendagri.

Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.

Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.

Fraksi Partai Nasdem juga mengungkapkan hal yang sama. Meski pun menjadi partai pendukung, pihaknya turut memakzulkan bupati Jember.

Sebab, bupati dinilai sudah melanggar sumpah janji jabatan dan perundang-undangan.

“Partai Nasdem sebagai pengusung pasangan Faida Muqit pada Pilkada 2015, menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya pada masyarakt Jember,” ucap Hamim, juru bicara fraksi Nasdem.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).

 

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Kepala Diskominfo Gatot Triyono menilai proses pemakzulan bupati oleh DPRD Jember cacat prosedur. Yakni ada prosedur yang dilalui.

“Bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung dengan dokumen materi HMP,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dokumen tersebut sangat penting bagi bupati untuk dipelajari sebagai bahan untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna.

“Kalau tidak ada dokumen itu, bagaiaman bupati memberikan pandangan tentang materi HMP,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com