Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Serang Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Kompas.com - 23/07/2020, 09:07 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1441 Hijriah di masjid maupun di lapangan terbuka.

"Kami mengikuti aturan dari pusat, Tapi saya kira tidak apa-apa, yang terpenting pakai protokol kesehatan," kata Syafrudin kepada Kompas.com di Serang, Rabu (22/7/2020).

Kebijakan tersebut setelah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di tempat keramaian dan fasilitas umum.

Baca juga: Terkena Cangkul, Mortir Diduga Peninggalan Jepang Mengeluarkan Embusan

Tempat ibadah termasuk yang diberikan pelonggaran pada masa adaptasi kebiasan baru.

"Di masjid atau di lapangan enggak jadi masalah," ujar Syafrudin.

Meski demikian, pembagian daging kurban dinilai lebih baik dilakukan tanpa adanya kerumunan masyarakat.

Panitia pemotongan hewan kurban diminta mengedepankan protokol kesehatan.

Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amas Tajudin menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan shalat Idul Adha.

Baca juga: 2 Ekor Buaya yang Berkeliaran Menunjukkan Perilaku Tidak Lazim

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Kota Serang sebagaimana biasanya dengan menggunakan protokol kesehatan," kata Amas.

Terkait teknis pelaksanaannya, MUI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Serang.

"Mengacu pada surat edaran atau Perwal, secara new normal dapat dilaksanakan. Namun, secara khsusus beberapa hari ini akan dibicarakan lagi," kata Amas.

Menurut Amas, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus menjalankan protokol kesehatan seperti menyiapkan pemeriksa suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Amas mengimbau kepada masyarakat di usia rentan agar menajalani shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com