Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Kompas.com - 23/07/2020, 07:30 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu menyebut bahwa polisi sudah menetapkan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan sebagai tersangka.

Anggota Bawaslu Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, pasangan bakal calon kepala daerah tersebut yakni Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah.

Keduanya dilaporkan oleh masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada pada Desember 2020.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 Juli 2020

"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia, hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perkara yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).

Perkara yang saat ini naik ke tahap penyidikan yaitu dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang, akhirnya digunakan Pasal 184 jo Pasal 81 UU Pilkada dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid.

Atas penetapan tersangka tersebut, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah melakukan gugatan ke pengadilan negeri.

Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.

Ketua Pengadilan Negeri Curup juga telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Sidang pertama akan dilaksanakan pada 28 Juli 2020.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono membenarkan penetapan tersangka pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah.

Pihak kepolisian telah dua kali melakukan pemanggilan, namun pasangan tersebut tidak memenuhi pemanggilan.

"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Kita jemput ke rumahnya namun tidak ada," kata Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com