Saat itu mereka terlibat pertengkaran fisik. MH kemudian memukul dan mendorong Askuri hingga terjatuh.
"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," kata MH.
MH juga mengelak saat disebut bermaksud menutupi kasus tersebut.
Baca juga: Kematian Takmir Masjid Ini Janggal, Kuburnya Dibongkar oleh Polisi
Menurutnya, usai cekcok dengan sang ayah tiri, ia lansung pergi dan tidak mengetahui jika sang ayah tiri meninggal dunia.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.