Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Teror Kiriman Barang yang Tak Dipesan |Disimpan di Rumah, Uang Rusak Dimakan Rayap

Kompas.com - 23/07/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

Uang sebanyak 40 lembar uang Rp 100.00 tersebut sudah tak bisa digunakan.

"Saat dibuka uangnya sudah habis dimakan rayap, total ada 40 lembar uang Rp 100.000," ucap Andri anak kandung Sunardin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Saat Dibuka Uangnya Sudah Habis Dimakan Rayap

3. Dosen lecehkan mahasiswi saat bimbingan skripsi

Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diskors lima tahun setelah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Setelah kasus tersebut mencuat, pihak kampus menggelar sidang kode etik tetutup di ruang Dekan FH Unram pada Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar

4. Istri dilibatkan kegiatan prostitusi

Ilustrasi perempuan dijual.SHUTTERSTOCK Ilustrasi perempuan dijual.
Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikejutkan dengan praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.

EY (48) sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara itu, istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.

Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020 lewat aplikasi pesan MiChat.

“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mi ayam, tetapi bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000," ujar Anton.

Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.

“Tapi, tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali, tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.

Baca juga: Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, dan Terkadang Ikutan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com