Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tangan Kiri Korban Hanya Tersisa Jari Kelingking..."

Kompas.com - 23/07/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Ditangkis hingga telapak tangan putus

Bimantoro mengatakan, para pelajar itu awalnya baru pulang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Namun bukannya langsung pulang, sekelompok siswa dari SMK TK 1 dengan konvoi menggunakan motor ke depan Ruko Terminal 167 (Ruko Karawang Hijau) pada pukul 14.30 WIB.

Tak lama kemudian, kelompok pelajar dari sekolah lain datang. Tawuran pun terjadi.

Kedua kelompok pelajar itu membawa celurit dan parang. "Sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dengan cara melakukan chatting di WhatsApp," kata Bimantoro.

Di tengah tawuran tersebut, AF lalu mendatangi korban RJ yang ternyata merupakan rivalnya sejak SMP itu.

Tiba-tiba ia mengayunkan celurit ke arah korban.

Berusaha menangkis, telapak tangan RJ justru putus seketika.

Tak hanya itu potongan telapak tangannya terjatuh dan tertinggal di lokasi kejadian.

Akibatnya, kini telapak tangan kiri RJ hanya bersisa jari kelingking saja.

Baca juga: Fakta Tawuran di Karawang, Sudah Direncanakan, 1 Tangan Pelajar Putus

Berlari ke arah rekan dengan berlumuran darah

Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan dasar disarankan dipisahkan dengan penanganan pasien Covid-19, baik yang ODP maupun PDP.SHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit, layanan kesehatan dasar disarankan dipisahkan dengan penanganan pasien Covid-19, baik yang ODP maupun PDP.
Salah seorang rekan korban berinisial Riz (15) mengatakan, awalnya korban RJ mengajaknya untuk tawuran sepulang dari acara sekolah.

Tawuran itu diikuri sekitar 20 orang dari sekolah tersebut.

"Namun tiba di TKP sekelompok siswa SMK BK telah menunggu. Korban turun dari motor, bersama siswa TK 1 lainnya saling serang dengan siswa BK tersebut, sedangkan saya menunggu di motor," ujar Riz.

Betapa terkejutnya Riz ketika berada di atas motornya, RJ tiba-tiba menghampiri dengan tangan berlumuran darah.

Riz pun membawa rekannya ke rumah sakit.

Polres Karawang kemudian menangkap AF di rumahnya.

AF dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com