Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 WITA.
Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter. Tali layangan diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN. Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.
Baca juga: Gara-gara Layangan, Gardu PLN di Bali Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi. Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.