SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menandatangani adendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020.
Adendum NPHD ini mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, besaran anggaran Pilkada Surabaya 2020 tetap mengacu pada NPHD lama.
Perubahan, kata dia, dilakukan terhadap rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan pandemi Covid-19.
"Adendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan usai acara penandatanganan adendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (21/7/2020).
Baca juga: Sisa 3 Daerah Zona Merah Covid-19 di Jatim, Salah Satunya Surabaya
Besaran total anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp 101.244.490.000.
Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp 1.000.396.000, kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 sebanyak Rp 40.097.637.600.
Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp 41.098.033.600.
"Nah, setelah adendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400," ujar dia.
Irvan menjelaskan, salah satu perubahan dalam NPHD ini, yakni anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa.