Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Internet, Kadis Kominfo Pematangsiantar dan Sekretarisnya Ditahan

Kompas.com - 22/07/2020, 22:08 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Banyak kendala untuk menahan mereka

Herrus Batubara mengaku, selama ini banyak kendala yang dialami sehingga butuh waktu untuk menahan kedua tersangka.

"Selama ini menjadi kendala, masih banyak yang harus kita lengkapi. Keterangan saksi saksi yang sulit kita datangkan itu yang menjadi kendalanya," jelasnya.

Pihaknya juga akan memberitahukan bahwa dua pejabat Pemko Pematangsiantar tersebut ke Wali Kota Pematangsiantar.

"Tersangka kita panggil secara baik baik. Selama ini mereka kooperatif, mereka didampingi kuasa hukum," kata Herrus.

Ia menambahkan, batas penahanan terhadap tersangka dilakukan hingga 9 Agustus 2020. Kemudian pihaknya akan melakukan kordinasi ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Dua puluh hari kita tahan. Secepatnya kita limpahkan. Kita akan koordinasi dengan Pengadilan Medan, mudah mudahan sebelum 20 hari kita sudah limpahkan, nanti sidangnya di Medan," ucapnya.

Sebelum ditahan, keduanya juga dilakukan rapid test Covid-19 di RS Tentara Kota Pematangsiantar. Hasil rapid test keduanya non reaktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com