Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hadiri Sidang Paripurna Pemakzulan Dirinya, Ini Alasan Bupati Jember

Kompas.com - 22/07/2020, 21:42 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).

Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember. Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.

Faida tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.

Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19. Ia pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.

Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida

“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang dikirim ke DPRD Jember, Rabu.

Menurutnya, keabsahan sidang paripurna tak tergantung kepada kehadiran bupati secara langsung atau daring. 

Dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur keabsahan sidang paripurna tergantung jumlah minimal kehadiran anggota DPRD.

Dia menegaskan, ketidakhadirannya dalam sidang paripurna tersebut untuk menjaga keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Apalagi, dirinya menjabat sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jember.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com