Sebab, bangkai paus biru kerdil itu berpotensi membawa parasit anisakis typic yang menyebabkan penyakit.
“Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Untuk menghindari pemanfaatan bangkai paus dan menghindari munculnya sumber penyakit, harus segera ditangani sesuai panduan penanganan mamalia laut terdampar yang telah disusun KKP," kata Aryo.
Saat ini kondisi bangkai itu sudah membusuk. Beberapa sisi kulitnya terkelupas dan menimbulkan bau tak sedap.
Dari hasil pengukuran, panjang badan paus biru mencapai 29 meter. Umurnya ditaksir sekitar 70 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seekor paus terdampar di Pantai Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/7/2020) sore.
Baca juga: Paus Biru Kerdil Terdampar di Perairan Kupang, Jadi Tontonan Ratusan Warga
Warga yang melintas di sekitar pantai itu berhenti untuk menonton dan memotret bangkai paus menggunakan ponsel.
Warga memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan. Lalu lintas di sekitar lokasi menjadi macet.
Dari pengamatan, kulit bagian luar dari bangkai paus tersebut sudah terkelupas di beberapa sisi.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKPPN) Kupang, Ikram Sangadji mengatakan, paus yang terdampar ini merupakan hewan dilindungi.
"Kematian paus ini diduga karena penyakit. Waktu matinya sekitar tiga sampai empat hari lalu," kata Ikram saat dihubungi, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.