KOMPAS.com - Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggra Barat, diduga melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswi.
Diketahui, pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Atas perbuatannya, majelis kode etik FK Unram menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester tidak boleh mengajar.
Tak hanya itu, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum tersebut sebagai sekretaris bagian pidana.
Terkait dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sambungnya, pihak kampus mempersilakan siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.
Baca juga: Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar