Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Tiri Takmir Masjid Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Kompas.com - 22/07/2020, 17:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Gresik berhasil menggungkap kasus kematian takmir masjid bernama Askuri (76).

Ternyata, Askuri tewas usai dianiaya anak tirinya berinisial MH (24).

Pelaku diamankan polisi di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, alasan pelaku melakukan penganianyaan terhadap korban karena tidak terima ibunya sering mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.

"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: 2 Pria yang Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta dengan Manfaatkan Sampah Struk ATM Sudah Beraksi Sejak 2018

Sebelum Saat itu terjadi peristiwa itu, sambung Arief, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.

Sementara itu, MH mengakui telah menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.

Diceritakan MH, saat itu dirinya sempat memukul korban dengan tanganya hingga membuat korban terjatuh dengan luka di bagian kepala.

"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Gresik, Rabu.

Baca juga: Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan

Setelah terlibat pertikain dengan ayah tirinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan tidak mengetahui jika korban sampai meninggal dunia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.

Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.

Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh.

Baca juga: Fakta Ibu dan Anak di Bitung Berhubungan Badan, Mengaku Mabuk, Dipergoki Anak Perempuannya

 

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com