Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Cinta, Pria Ini Carikan Sabu buat Kekasih yang Dikenal lewat Medsos

Kompas.com - 22/07/2020, 16:56 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020. 

Salah satu pelaku mengaku nekat membawa sabu ini demi kekasih yang dikenalnya lewat media sosial.

Dua orang pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial EF dan AR. 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Dalam melakukan transaksi, pelaku EF berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dari tersangka AR.

Baca juga: Borong 4 Penghargaan Inovasi Daerah dalam Tatanan Baru, Bupati Trenggalek Tak Pernah Berharap

Kasus ini terungkap atas laporan warga, bahwa salah satu dari pelaku kerap kali mengedarkan narkoba. 

Berdasarkan laporan, Satuan Narkoba Polres Trenggalek melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku EF di wilayah Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek, pada 19 Juli 2020.

“Ditangkap pelaku awal yakni EF, di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kelutan Trenggalek,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring ketika rilis kasus tersebut di kawasan kantor Polres Trenggalek, Rabu (22/7/2020).

Dari hasil penggeledahan tersangka awal, yakni EF, ditemukan barang bukti berupa dua plastik narkoba jenis sabu, masing-masing seberat 0,98 gram.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap AF, sabu tersebut dibeli dari tersangka AR, dengan harga Rp 2.350.000. 

Rencananya, sabu yang dibawa oleh tersangka EF, merupakan pesanan salah satu warga Kabupaten Ponorogo, yang tidak lain adalah kekasihnya.

Tersangka EF menuturkan, baru pertama kali ini membawa dan bertransaksi sabu, karena tidak tahu.

EF diminta kekasihnya yang dikenal melalui media sosial, agar dicarikan sabu dan akan dibelinya.

Baca juga: Pesan Ganjar untuk Gibran: Aktif Kampanye di Medsos dan Bantu Masyarakat Secara Nyata

“Karena saya cinta, saya diminta mencarikan sabu. Saya tidak tahu jenis narkoba,” terang tersangka EF, di hadapan sejumlah wartawan ketika rilis di Polres Trenggalek.

Sedangkan tersangka AR menuturkan, sudah tiga kali ini mengedarkan sabu. 

Ia nekat mengedarkan sabu, karena himpitan ekonomi sejak pulang dari rantau.

“Hasil penjualan untuk membeli kebutuhan,” ujar tersangka AR di lokasi yang sama.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kedua pelaku memiliki latar belakang wiraswasta.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain, yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka AR.

“Kami terus kembangkan, guna membuntu peredaran narkoba di Trenggalek,” terang AKBP Doni Satria.

Baca juga: Cerita Istri Bupati Trenggalek Buka Kelas Physical Distancing bagi Anak di Pegunungan

Kini, barang bukti berupa dua paket sabu, sejumlah uang, serta barang bukti lain diamankan di Mapolres Trenggalek. 

Sedangkan kedua pelaku terus dilakukan penyelidikan lebih mendalam, guna pengembangan kasus ini.

“Kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 Tahun penjara,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com