Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain, yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka AR.
“Kami terus kembangkan, guna membuntu peredaran narkoba di Trenggalek,” terang AKBP Doni Satria.
Baca juga: Cerita Istri Bupati Trenggalek Buka Kelas Physical Distancing bagi Anak di Pegunungan
Kini, barang bukti berupa dua paket sabu, sejumlah uang, serta barang bukti lain diamankan di Mapolres Trenggalek.
Sedangkan kedua pelaku terus dilakukan penyelidikan lebih mendalam, guna pengembangan kasus ini.
“Kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 Tahun penjara,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.