Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Cinta, Pria Ini Carikan Sabu buat Kekasih yang Dikenal lewat Medsos

Kompas.com - 22/07/2020, 16:56 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain, yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka AR.

“Kami terus kembangkan, guna membuntu peredaran narkoba di Trenggalek,” terang AKBP Doni Satria.

Baca juga: Cerita Istri Bupati Trenggalek Buka Kelas Physical Distancing bagi Anak di Pegunungan

Kini, barang bukti berupa dua paket sabu, sejumlah uang, serta barang bukti lain diamankan di Mapolres Trenggalek. 

Sedangkan kedua pelaku terus dilakukan penyelidikan lebih mendalam, guna pengembangan kasus ini.

“Kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 Tahun penjara,” ujar AKBP Doni Satria Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com