Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap AF, sabu tersebut dibeli dari tersangka AR, dengan harga Rp 2.350.000.
Rencananya, sabu yang dibawa oleh tersangka EF, merupakan pesanan salah satu warga Kabupaten Ponorogo, yang tidak lain adalah kekasihnya.
Tersangka EF menuturkan, baru pertama kali ini membawa dan bertransaksi sabu, karena tidak tahu.
EF diminta kekasihnya yang dikenal melalui media sosial, agar dicarikan sabu dan akan dibelinya.
Baca juga: Pesan Ganjar untuk Gibran: Aktif Kampanye di Medsos dan Bantu Masyarakat Secara Nyata
“Karena saya cinta, saya diminta mencarikan sabu. Saya tidak tahu jenis narkoba,” terang tersangka EF, di hadapan sejumlah wartawan ketika rilis di Polres Trenggalek.
Sedangkan tersangka AR menuturkan, sudah tiga kali ini mengedarkan sabu.
Ia nekat mengedarkan sabu, karena himpitan ekonomi sejak pulang dari rantau.
“Hasil penjualan untuk membeli kebutuhan,” ujar tersangka AR di lokasi yang sama.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kedua pelaku memiliki latar belakang wiraswasta.