DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali terus mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53).
Kepala Kejati Bali, Erbagtyo Rohan berjanji secepatkan untuk menuntaskan kasus ini.
Sehingga kasus ini bisa segera diadili.
"Kami konsen segera menuntaskan kasus ini. Kami akan memaksimalkan untuk bisa mendapatkan bukti-bukti dan segera pemberkasan dan limpahkan ke pengadilan," kata dia di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Dugaan Gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka
Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryoto menambahkan, pihaknya menelusuri aliran dana hasil dugaan gratifikasi yang dilakukan TN.
Selain itu, aset-aset yang dimiliki TN dari kasus ini juga terus diburu.
Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan sejumlah tim ke Malang, Bandung, hingga Jakarta untuk memburu asetnya.
Maryoto mengatakan, sejauh ini Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.