Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19, Pemprov Gorontalo Minta RS Siapkan Surat Pernyataan

Kompas.com - 22/07/2020, 15:56 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com  – Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta semua rumah sakit untuk menyiapkan surat pernyataan bagi keluarga untuk bersedia dimakamkan sesuai protokol Covid-19 jika pasien ternyata terkonfirmasi positif.

Hal ini dilakukan karena maraknya penolakan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan sesuai standar protokol covid-19.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan tidakan keluarga ini tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

“Kami sudah membahas dengan bupati, wali kota dan Forkopimda. Tenaga medis mengalami kesulitan pemakaman karena tidak ada kesadaran masyarkat untuk mengikuti protokol Covid-19,” kata Rusli Habibie, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Satu Pedagang di Gorontalo Tak Patuh Protokol Kesehatan, Satu Pasar Ditutup

Untuk itu rumah sakit diminta untuk menyiapkan surat pernyataan saat keluarga pasien akan dirawat di rumah sakit.

“Kalau tidak mau mengikuti aturan ini cari rumah sakit lain. Tidak mau, silakan rawat di rumah. Kita harus tegas,” ujar Rusli Habibie.

Ketegasan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini bukannya tanpa alasan. Prosesi pemakaman salah satu warga di Limboto Kabupaten Gorontalo yang seharusnya menggunakan protokol covid-19 sudah “memakan korban”. Sedikitnya 11 orang yang kontak erat terkonfirmasi positif tertular virus corona.

“Termasuk kemarin cukup sadis. Sudah 3 hari dimakamkan dengan protokol kesehatan, oleh masyarakat digali, diambil lagi dan dipindahkan. Ini hal-hal yang harus kita luruskan kepada masyarakat,” kata Rusli Habibie.

Baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Gubernur Gorontalo Tunggu Instruksi Presiden

Pada rapat dengan kepala daerah dan Forkopimda ini juga disepakati pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Bagi pusat perbelanjaan dan pelaksanaan acara yang mengundang orang banyak terancam dicabut izinnya atau dihentikan acaranya.

Warga secara perseorangan yang tidak menggunakan masker juga akan diberi denda.

Para bupati dan wali kota diminta membuat maklumat yang berisi sanksi secara tegas. Maklumat ini sambil menunggu instruksi presiden terkait pendisiplinan warga yang rencana bakal keluar dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com