Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pengusaha Bengkel di Bandung yang Rakit Senjata, Ditemukan Ratusan Amunisi Tajam

Kompas.com - 22/07/2020, 15:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengusaha bengkel di Kampung Pamucutan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial AS (45), ditangkap polisi karena merakit senjata api jenis kaliber panjang tanpa izin, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan peluru tajam di rumahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal dari dari informasi masyarakat adanya perakitan senjata di daerah tersebut.

Baca juga: 2 Pria yang Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta dengan Manfaatkan Sampah Struk ATM Sudah Beraksi Sejak 2018

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati sebuah bengkel kendaraan bermotor yang menyatu dengan rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersebut polisi mendapatkan tiga senjata api dan menemukan ratusan peluru tajam.

"Amunisi sekitar 200 butir, baik kaliber 7,62 maupun 9 , dan kaliber 5,56. Ini amunisi peluru tajam, kemungkinan bisa digunakan kejahatan," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Pengusaha Bengkel di Bandung Rakit Senjata dan Miliki Ratusan Amunisi

Dijelaskan Patoppoi, senpi yang dirakit pelaku ini sejenis dengan senjata angin, namun menyerupai senpi mouser.

"Tersangka membuat dengan cara bereksperimen dengan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat," ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembanngkan kasus perakitan tersebut. Pasalnya, berdasarkan pengakuan pelaku jika senjata itu digunakannya untuk berburu.

"Apakah senjata ini sudah dipesan atau digunakan pelaku kejahatan, ini masih pendalaman, Namun dari tersangka mengaku hanya menyatakan menggunakan pada saat berburu babi hutan," kata Patoppoi.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Tersangka mengaku baru menghasilkan dua senpi rakitan yang lulus uji coba dan satu senpi yang perlu perbaikan.

"Tersangka As kami jerat dengan ‎Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata. Disita senjata api rakitan," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Kepada polisi, AS mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak tahun 1998.

Dalam membaut senpi ia mencotoh dari yang sudah dilihatnya.

"Saya produksi satu senapan membutuhkan waktu lima bulan. Tujuannya untuk berburu saja," kata As, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu.

Baca juga: Fakta Ibu dan Anak di Bitung Berhubungan Badan, Mengaku Mabuk, Dipergoki Anak Perempuannya

 

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com