Tersangka mengaku baru menghasilkan dua senpi rakitan yang lulus uji coba dan satu senpi yang perlu perbaikan.
"Tersangka As kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata. Disita senjata api rakitan," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, Kepada polisi, AS mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak tahun 1998.
Dalam membaut senpi ia mencotoh dari yang sudah dilihatnya.
"Saya produksi satu senapan membutuhkan waktu lima bulan. Tujuannya untuk berburu saja," kata As, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu.
Baca juga: Fakta Ibu dan Anak di Bitung Berhubungan Badan, Mengaku Mabuk, Dipergoki Anak Perempuannya
(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)/TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.