Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Anak Tiri Penganiaya Takmir Masjid: Saya Pukul Pakai Tangan

Kompas.com - 22/07/2020, 15:39 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan MH (24) anak tiri dari almarhum takmir masjid Askuri (76).

MH ternyata merupakan pelaku penganiayaan Askuri yang menyebabkan korban tewas.

Dihadapan pihak kepolisian dan awak media dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020), MH mengakui telah menganiaya korban hingga kemudian meninggal dunia akibat luka yang dialami.

"Saya pukul pakai tangan," ucap MH.

Baca juga: Terungkap, Anak Tiri Jadi Aktor Pembunuhan Takmir Masjid

Sebelum kejadian, MH mengakui sempat terjadi perselisihan antara dirinya dengan korban.

Mereka berdua lantas sempat terlibat kontak fisik, hingga korban akhirnya terjatuh dengan luka di bagian kepala.

"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," kata MH.

Pada saat kejadian, keluarga korban sempat menutupi kasus ini dengan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, setelah mendapat laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga membongkar makam korban untuk melakukan otopsi.

Hanya saja, MH pada kesempatan yang sama mengelak, jika dirinya tidak bermaksud menutupi kasus ini.

Dengan ia mengatakan, langsung pulang usai terlibat cekcok dengan ayah tirinya waktu itu dan tidak mengetahui bila ayahnya sampai meninggal dunia.

"Dari pengakuan sementara, memang dilakukan dengan tangan kosong," ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.

Kendati demikian, Arief menyatakan, pihaknya masih akan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku, sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Arief mengungkapkan, alasan MH tega menganiaya ayah tiri hingga kemudian meninggal dunia, lantaran tidak terima ibu pelaku mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.

"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief.

Baca juga: 1 Orang Diamankan Polisi Terkait Kematian Takmir Masjid yang Janggal

"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," lanjut dia.

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.

Karena, antara korban dengan ibu pelaku termasuk pelaku sendiri, sudah menempati rumah yang berbeda.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.

Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.

Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.

Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com