Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Pasangan yang Tinggal di Bekas Gudang Es di Solo Nikah Resmi di Kantor Polisi

Kompas.com - 22/07/2020, 13:16 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Agus Prayitno (35) merasa terharu dan tak kuasa menahan air matanya usai melangsungkan ijab kabul dengan pujaan hatinya, Kecup Ani Novianti (36).

Agus dan Kecup merupakan sejoli yang sudah 10 tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri. Mereka bahkan sudah dikaruniai tiga orang anak.

Agus mengaku dari awal dirinya ingin menikah secara agama dan negara, tetapi terganjal restu orangtua istri dan administrasi.

"Saya sudah mencoba mengurus surat-surat, tapi sampai sekarang tidak ada kabar (orangtua istri)," kata Agus di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Kisah Satu Keluarga di Solo 5 Tahun Tinggal di Bekas Gudang Es, Tak Layak Huni dan Angker

Agus merasa lega dirinya bisa menikah secara sah dengan sang istri. Pernikahan mereka berlangsung sederhana dan khidmat di aula Mapolsek Laweyan.

Mereka dijemput dengan menggunakan mobil patroli Polsek Laweyan di kediamannya di bangunan bekas gudang es kawasan Jajar, Solo.

Ijab kabul dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Laweyan M Mahmud serta disaksikan Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono dan Danramil Laweyan Kapten Cba Kurdi.

Keluarga kedua mempelai juga terlihat hadir ke kantor Polsek Laweyan untuk memberikan ucapan selamat kepada mereka.

"Saya sendiri terharu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Laweyan. Sekarang saya sudah dapat buku nikah dan bisa diperhatikan sama warga," ucap Agus.

Baca juga: Cerita Keluarga Agus Terpaksa Tinggal di Bekas Gudang Es karena Tak Punya Biaya, Sering Lihat Penampakan hingga Banyak Nyamuk

Setelah menikah, Agus bersama istri dan tiga anaknya berencana mencari rumah yang layak dan tidak lagi menempati gudang bekas es di kawasan Jajar.

"Sama kakak istri saya kemarin bilang kalau semua surat-surat sudah selesai dan ijab sudah selesai tolong cari tempat yang layak," ujar Agus.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, gagasan Polsek menikahkan secara resmi pasangan Agus dan Kecup tersebut bermula informasi dari media.

"Awal mulanya kami mendapat berita ada keluarga belum memiliki legalitas hidup bersama dan memiliki anak tiga yang hidup di lahan kosong. Di mana mereka hidup tidak layak dan karena mereka belum memiliki legalitas pernikahan, anak-anaknya pun tidak memiliki akta kelahiran," kata Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Ismanto, sebagai aparat negara, pihaknya ingin menghadirkan negara, di mana ketika ada warga atau rakyat dalam kondisi tidak mampu hadir untuk memberikan solusi kepada mereka.

Ismanto mengatakan butuh waktu satu bulan untuk menikahkan pasangan Agus dan Kecup.

"Kami berinisiatif menikahkan pasangan ini di Polsek. Prosesnya cukup panjang, satu bulan persiapan. Karena kita harus mengurus keabsahan identitas pasangan itu dari KTP, KK, dan akta kelahiran. Kita dibantu oleh pemerintah daerah, khususnya Kelurahan Jajar dan Kecamatan Laweyan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com