KOMPAS.com - Seorang suami berinisial EY (48) asal Cianjur, Jawa Barat, mengaku terpaksa merelakan istrinya melayani pria hidung belang karena desakan ekonomi.
Menurut polisi, pelaku awalnya bekerja sebagai penjual mie ayam, namun setelah itu bangkrut.
“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mie ayam, namun bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online
Menurut Anton, pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan untuk istrinya.
Biasanya, pelaku memasang tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan. Lalu, pelaku diduga meminta fee Rp 100.000 kepada istrinya setiap selesai melayani pria lain.
"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp100.000," ujar Anton.
Sementara itu, pelaku mengaku tak mengenal aplikasi MiChat. Namun, setelah belajar mengoperasikan aplikasi tersebut, EY mulai memasang foto-foto istrinya.
Di depan polisi, pelaku mulai memajang istrinya sejak Januari 2020.
“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salahseorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, pelaku juga menyediakan layanan threesome kepada pelanggannya.
“Tapi tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Dari pengakuan EY, istrinya sudah melayani enam kali pelanggan.
Baca juga: Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam dan Terkadang Ikutan
Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, EY ditangkap saat bersama korban di kawasan Cibeber, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan EY, polisi mengamankan alat kontrasepsi dan uang tunai senilai Rp 400.000. Polisi telah menetapkan EY sebagai tersangka. Sementara itu, istrinya, H (51), masih berstatus saksi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.