CIANJUR, KOMPAS.com – Kondisi ekonomi yang morat-marit dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang.
Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
Namun EY tetao dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online
Sementara sang istri berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.
Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.
“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.
“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online). Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan