Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Beralih Jual Istri

Kompas.com - 22/07/2020, 10:50 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Kondisi ekonomi yang morat-marit dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang.

Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.

Namun EY tetao dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Sementara sang istri berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.

Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.

“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.

“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online). Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.

Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.

“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Baca juga: Polisi: Layanan Threesome di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com