PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Polisi mengamankan 4 terduga pelaku pemukulan petugas pemulasaran dari Tim Covid-19 Palangkaraya yang hendak melakukan proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
Empat orang petugas yang menjadi korban pemukulan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, keempat terduga pelaku pemukulan tersebut sudah diamankan oleh jajaran kepolisian.
“Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Palangkaraya," kata Kapolresta Palangkaraya Kombes. Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memberikan keterangan di Tempat Pemakaman Umum, Kilometer 12 Palangka Raya, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Petugas Pemakaman Dipukul Keluarga Suspek Covid-19, Polisi Bantu Penguburan
Seperti ditulis Antara, Jaladri menjelaskan, persoalan tersebut diduga kurangnya komunikasi antara pihak keluarga pasien meninggal, Hartini Sari Dewi (58) dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah Covid-19.
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar COVID-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.
Dia menambahkan, hasil swab Hartini dikirim ke rumah sakit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Untuk mengetahui hasilnya ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Suspek Covid-19 Pukul Petugas Pemakaman hingga Pingsan
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas Covid-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.
Pemakaman standar protokol COVID-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.