CIANJUR, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikejutkan dengan praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.
Polisi telah mengamankan EY (48) dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.
Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online
Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020 lewat aplikasi pesan MiChat.
“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mi ayam, tetapi bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.
“Tapi, tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali, tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Baca juga: Polisi: Layanan Threesome di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad
Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000," ujar Anton.