KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Pemkot Cilegon Izinkan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Corona, tapi...
Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Baca juga: Kepala Dusun Meninggal karena Covid-19, Sempat Hadiri Pernikahan Warga
"Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," ujarnya.
Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 yang melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.
Baca juga: Warga Pontianak Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan, tapi Pakai Protokol Kesehatan
Tahapan pertama, setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara.
Semua individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.
Tamu diwajibkan menggunakan masker. Pengantin beserta keluarga dan panitia pun tak terkecuali.
Baca juga: Pemkot Tangerang Berencana Izinkan Resepsi Pernikahan di Masa PSBB