Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel, Dianggap Tugu dan Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Kompas.com - 22/07/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamtan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut tidak memiliki izin.

Pihaknya mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan hingga Senin pihak Akur Sunda Wiwitan tak dapat menunjukkan surat izin.

Baca juga: Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan."

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Indra mengatakan telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Baca juga: Melihat Tradisi Wiwitan Ramah Lingkungan di Bantul

Jika tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Indra mengatakan Satpol PP akan memberi waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.

Indra mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Satpol PP sebut bangunan adalah tugu

Puluhan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan menuju lokasi eksekusi, di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/8/2017).KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon Puluhan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan menuju lokasi eksekusi, di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/8/2017).
Selain ini, Indra menegaskan jika Pemda Kuningan tidak menyebut bangunan tersebut sebagai makam melainkan tugu.

Rujukan penyebutan tugu, menurut Indra merujuk dari KBBI yang menjelaskan bahwa tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

“Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu."

"Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB,” kata Indra.

Baca juga: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Terkait bakal makam yang terdiri dari dua kotak, Indra menyebut jika kotak tersebut adalah bagian satu kesatuan dari tugu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com