KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pasien positif Covid-19 berinisial HS (35), asal Gontoran Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, HS ditangkap pada Selasa (21/7/2020).
Baca juga: 27 Tahun Dikuasai Pihak Swasta, Risma Tarik Kembali Lahan Milik Pemkot Surabaya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 paket klip pastik bening berisi sabu siap edar.
"Sore tadi ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Ericson di Mataram seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 12 paket kecil sabu siap edar dengan berat 4,6 gram itu diperoleh dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
"Dia ngakunya cuma beli poketan saja," ujarnya.
Pasien positif Covid-19
Ericson sempat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk mencari tahu status kesehatan HS.
Ternyata, HS merupakan salah satu pasien positif Covid-19 yang kabur dari Rumah Sakit Darurat Asrama Haji, Kota Mataram.
Baca juga: Kronologi Pasien Covid-19 Kabur dari RSSA Malang, Habis Melahirkan 2 Hari Sebelumnya
"Informasinya dia kabur sepekan yang lalu," ucapnya.
HS pun mengaku menyandang status pasien positif Covid-19. Ia menjalani perawatan selama empat hari di lantai dua RS Darurat Asrama Haji.