KOMPAS.com- Kasus joget TikTok dengan pemilihan lokasi yang dianggap tak tepat rupanya terjadi di beberapa daerah.
Mereka nekat berjoget TikTok di jalanan hingga membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.
Berikut sederet aksi tarian TikTok yang berujung pemanggilan oleh pihak kepolisian:
Baca juga: Viral Video Emak-emak Joget TikTok di Tol Sentono Pekalongan, Polisi: Ini Membahayakan Orang Lain
Ketiganya, LR, HS dan RR melakukan aksi membahayakan dengan berjoget diiringi lagu india.
Meski kendaraan berlalu-lalang, mereka seolah tak mempedulikan dan menari berganti-ganti posisi.
Joget TikTok mereka berbuntut panjang. Polisi mencari keberadaan tiga penari TikTok nekat itu.
Setelah mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tiga wanita asal Gringsing itu akhirnya membuat surat permintaan maaf.
Karena menyalahi aturan lalu lintas dan berhenti di jalur dengan kecepatan tinggi, mereka pun didenda Rp 500.000,00.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.
Baca juga: 3 Wanita yang Main TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Didenda Rp 500.000
Di Kota Mamuju, Sulawesi barat, tiga wanita lain nekat melakukan aksi berjoget TikTok di zebra cross.
Aksi ini dilakukan setiap kali lampu merah menyala, Senin (13/7/2020). Ketika lampu hijau mereka buru-buru menepi ke jalan.
Awalnya mereka berjoget di hadapan pengendara lainnya.
Namun, sejumlah pengendara kemudian memarkir kendaraan dan ikut berjoget bersama mereka.
Tetapi ada juga pengendara yang merasa terganggu dengan TikTok mereka yang dilakukan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Idil Fitri menyayangkan tindakan ini.
Sebab, mereka menilai, jalan raya dan zebra cross bukan tempat mencari sensasi karena bisa membahayakan diri dan orang lain.
Akibatnya, ketika wanita itu pun akan dipanggil oleh polisi.
"Video ketiga wanita tersebut juga kita sudah save dan rencananya akan kita panggil terkait aksinya mengganggu warga di jalan raya,” jelas AKP Kemas Idil Fitri.
Pemanggilan dilakukan untuk memberi bimbingan agar aksi serupa tak terulang.
Baca juga: Video Viral 3 Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Dilakukan Setiap Lampu Merah Menyala
Tujuh orang wanita itu berjoget sembari menyeberangi jalan tol.
Tayangan 17 detik itu mendapat sorotan lantaran membahayakan pengguna jalan dan ibu-ibu tersebut.
"Jalan tersebut merupakan jalur dengan kecepatan tinggi, karena itu exit tol. Ini bisa membahayakan bagi orang yang melakukan konten ataupun bagi pengguna jalan tol," sebut Sutono.
Akibatnya, kini tujuh orang tersebut diburu dan akan dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan.
"Kami sudah mengantongi identitas yang membuat konten di jalan tersebut. Mereka orang Pekalongan. Kami, akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tujuan membuat konten video tersebut," kata Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Junaedi | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.