Bahkan, akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan para pelaku itu lengan korban sebelah kiri diketahui hingga putus.
"Lengan kiri korban putus karena mengalami luka senjata tajam. Korban meninggal saat akan dibawa ke puskesmas setempat," ujarnya.
Setelah mendapat laporan itu, Gunawan langsung menerjunkan tim dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup kurungan.
Baca juga: Ibunya Dipiting Waktu Rio Dikeroyok Tetangganya hingga Tewas
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.