Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pedagang di Gorontalo Tak Patuh Protokol Kesehatan, Satu Pasar Ditutup

Kompas.com - 21/07/2020, 20:32 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana menutup pasar yang pedagangnya tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan itu diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Gorontalo terus bertambah.

“Toko tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati wali kota harus tegas karena kewenangan itu di mereka. Seandainya kewenangan di gubernur pasti saya tutup. Warung, toko, pasar. Kalau pasar penjual tidak mau tertib ya tutup pasarnya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam bersama rapat para kepala daerah dan Forkopimda, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Gubernur Gorontalo Tunggu Instruksi Presiden

Rusli juga mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sanksi.

“Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif,” kata Rusli.

Begitu juga bagi warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain yang mengundang orang banyak.

Jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas.

Menyangkut sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah, Pemerintah Provinsi Gorontalo sepakat untuk diberi denda.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Resah, Kasus Covid-19 Terus Bertambah tapi Warga Abai Protokol Kesehatan

Usulan beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 untuk memberi efek jera kepada warga.

“Nilainya belum ditentukan masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan,” sambungnya.

Regulasi tentang pendisiplinan warga oleh pemerintah kabupaten/kota diminta mengacu pada Pergub nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.

Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, pengentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com