Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

Kompas.com - 21/07/2020, 18:45 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

“Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?” tanya Okky.

Antara makam atau tugu

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro menegaskan, pemerintah daerah tidak menyebut bangunan itu sebagai makam, melainkan tugu.

Menurut KBBI, kata Indra, tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

“Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu. Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB,” kata Indra.

Namun, kata Indra, bagi warga Akur Sunda Wiwitan, itu adalah makam, termasuk dua kotak yang akan digunakan pemakaman. Itu juga merupakan bagian dari tugu. Itu satu kesatuan.

“Yang kami segel tugu,” tambah Indra.

Berbeda dengan Satpol PP, Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menyampaikan, bangunan itu bukanlah tugu, melainkan makam atau pasarean.

Okky mempertanyakan juklak juknis sesuatu yang disebut tugu.

“Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada nggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya. Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda,” ungkap Okky.

Makam itu rencananya untuk sesepuh dan tokoh Akur Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Baca juga: Perampok Bergolok Beraksi di Kuningan, Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Rp 100 juta

Atas kejadian ini, Okky akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran HAM oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com