Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin yang Wajib Diperhatikan Saat Pelaksaan Idul Adha di Surabaya

Kompas.com - 21/07/2020, 16:56 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah pada Kondisi Pandemi Covid-19.

SE bernomor 003.2/6362/436.8.4/2020 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19, dan secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7/2020).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi.

Lima poin itu, yaitu, takbir, pelaksanaan shalat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

Baca juga: 550 Perawat Jatim Terinfeksi Covid-19, Tertinggi di Indonesia, Ini 5 Penyebabnya

"Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, mushala, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan," kata Irvan, di kantor BPB Linmas Surabaya, Selasa (20/7/2020).

Kedua, terkait pelaksanaan shlat Idul Adha, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Petugas juga harus memastikan seluruh area bersih dan higienis, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

"Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk ke dokter dan shalat di rumah," ujar Irvan.

Selain itu, harus selalu menerapkan physical distancing atau jaga jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com