Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Kandung yang Tepergok Hubungan Badan Diusir dari Kampung

Kompas.com - 21/07/2020, 15:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus persetubuhan antara ibu dan anak kandung yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tidak dilanjut penyelidikannya oleh polisi.

Namun demikian, warga dan pihak pemerintah kecamatan setempat bersepakat untuk mengusir yang bersangkutan dari kampungnya.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan. Di mana, ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," kata Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.

Elia mengatakan, hubungan terlarang atau inses tersebut dilakukan oleh seorang ibu berinisial RT (51) dengan anaknya TP (26), warga di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa.

Perbuatan mereka terbongkar pada Minggu (18/7/2020) malam.

Kepada polisi, mereka mengaku hubungan inses itu dilakukan saat dalam kondisi mabuk. Padahal sebenarnya didasari atas suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Amankan Ibu dan Anak Kandung di Bitung yang Berhubungan Badan

Dari pemeriksaan polisi, lanjut Elia, persetubuhan yang dilakukan antara ibu dan anak kandung tersebut sebelumnya juga sempat kepergok berulang kali oleh anak perempuannya.

Namun demikian, oleh anak perempuannya itu tidak dilaporkan.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," kata Elia.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," ujarnya.

Sedangkan suaminya, diketahui sebagai pelaut dan jarang pulang. Tapi setelah dikonfirmasi terkait kasus inses yang dilakukan istri dan anaknya itu mengaku akan segera pulang.

"Saya sudah konfirmasi ke ayah mereka, katanya baru akan pulang bulan Desember," ungkapnya.

Baca juga: Ibunya Dipiting Waktu Rio Dikeroyok Tetangganya hingga Tewas

Sementara saat diamankan polisi itu, sang ibu mengaku merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," kata TP, dikutip dari TribunManado.co.id.

Meski penyelidikannya tidak dilanjutnya, namun saat ini mereka diketahui masih ditahan di Polsek Maesa.

Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com