Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan
Polisi mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.
Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.
(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan