TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polsek Bukit Bestari mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SU (42). Korban pencabulan merupakan anak tiri pelaku.
Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang juga merupakan istri pelaku.
Korban membuat laporan pada Jumat (17/7/2020) lalu yang didampingi ibunya.
"Namun pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya, karena pelaku sempat kabur dan bersembunyi," kata Agung melalui telepon, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Diduga Paksa Korban Menikah Tutupi Aib dan Ancam Ceraikan Istri
Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya ini telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.
Diceritakan korban perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.
"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan mau saja digagahi pelaku," terang Agung.
Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.
"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.
Sementara pelaku, Sambung Agung dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.
"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.