Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, Pelaku Mengaku Khilaf karena Ibu Korban Sudah Tidak Sanggup Melayani

Kompas.com - 21/07/2020, 12:07 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polsek Bukit Bestari mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SU (42). Korban pencabulan merupakan anak tiri pelaku.

Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang juga merupakan istri pelaku.

Korban membuat laporan pada Jumat (17/7/2020) lalu yang didampingi ibunya.

"Namun pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya, karena pelaku sempat kabur dan bersembunyi," kata Agung melalui telepon, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Diduga Paksa Korban Menikah Tutupi Aib dan Ancam Ceraikan Istri

Korban berhasil kabur

 

Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya ini telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.

Diceritakan korban perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan mau saja digagahi pelaku," terang Agung.

Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.

"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.

Pengakuan pelaku: khilaf

Sementara pelaku, Sambung Agung dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.

"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com