Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Kompas.com - 21/07/2020, 08:13 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Kondisi ekonomi keluarga yang sedang bermasalah membuat pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, gelap mata.

Adalah EY (48) dan H (51), pasutri asal Samolo, Karangtengah, Cianjur yang memutuskan terjun ke dunia prostitusi online berbasis aplikasi pesan MiChat.

EY sendiri kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya inisial H (51) berstatus saksi korban.

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020.

“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salahseorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Korban oleh tersangka dipatok tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Baca juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main Threesome

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp100.000.

“Pengakuan tersangka, selama rentang enam bulan itu, ia sudah enam kali menjual istrinya. Tersangka juga pernah beberapa kali ikut serta (threesome),” ujar Anton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com