Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jaringan Baru Peredaran Sabu di Sumut, Pemesan dari Surabaya, dalam Sepekan 55 Kg Sabu Disita

Kompas.com - 21/07/2020, 06:30 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam sepekan, jajaran Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal dan Polsek Kutalimbarui berhasil menggagalkan peredaran 55 kg narkotika jenis sabu. Polisi menangkap 15 orang, 2 di antaranya tewas ditembak polisi karena melawan.  

"Untuk tersangka, total yang kita tangkap ada 15 orang. Dari 15 tersangka ini 2 orang terpaksa dilakukan tindakan tegas keras tepat dan terukur, karena mengancam keselamatan petugas," kata Kapolda saat paparan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020) sore. 

Dikatakannya, sindikat atau jaringan narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan baru dengan pemesan berasal dari Surabaya.

Baca juga: Kasus Stunting di Sumut Masih Tinggi, Kebanyakan Anak Kurang Gizi dari Keluarga Miskin

Jaringan baru, pemesannya dari Surabaya

Selama ini, kata dia, jaringan yang dikenal adalah Aceh-Medan-Pekanbaru, Aceh-Medan-Jakarta.

“Jadi hari ini ada juga jaringan baru yang kita bisa ungkap. Ada dari Surabaya yang akan mengambil barangnya," tuturnya. 

Dijelaskannya, barang bukti tersebut disita dari beberapa TKP. Dari Polsek Patumbak, menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 Kg, Polsek Sunggal 3 Kg dan Polsek Kutalimbaru menyita 1 Kg. "Sedangka jaringan Medan-Aceh-Surabaya ini yang agak besar sebanyak 40 Kg sabu, tangkapan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru," jelasnya.

Selain menyita 55 Kg sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, 27 unit handpone dan KTP palsu.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup penjara dan 20 tahun dipenjara," ujar Kapolda.

Baca juga: Viral Video 2 Polisi Dipukul di Tempat Hiburan Malam, Oknum DPRD Sumut Diduga Terlibat

 

 

Para tersangka gunakan KTP palsu

Kapolda menjelaskan pihaknya menyita KTP palsu dari para tersangka. KTP palsu tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap para identitas tersangka tersebut semuanya palsu.

Dan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana para tersangka membuat KTP palsu. 

"Nanti kita bisa cek di mana dibuat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda tempat dikeluarkannya KTP-KTP  palsu ini," jelasnya. 

Menurut Kapolda bahwa para tersangka ini sengaja mencetak KTP palsu untuk mengelabui aparat kepolisian.

"Karena ini akan menyulitkan untuk penyidikan. Dengan menggunakan KTP palsu maka identitasnya akan semakin samar dan sulit diungkap," ungkapnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com