KOMPAS.com - Diduga terpengaruh minuman keras, RT (51), warga sebuah gang di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, nekat mengajak anaknya TP (26), yang juga sedang terpengaruh miras untuk berhubungan badan.
Mirisnya, perbuatan bejat keduanya diketahui anak perempuan RT yang juga adik TP.
Hubungan inses itu terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam, setelah anak perempuannya melaporkannya ke kakak perempuannya. Hingga akhirnya keduanya diamankan polisi.
Di hadapan petugas, mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu.
Kepada polisi, mereka beralasan perbuatan itu dilakukan karena sedang mabuk.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Dikutip dari TribunManado.co.id, TP mengaku peristiwa bejat itu terjadi pada bulan Juli 2020.
Sebelum peristiwa itu terjadi mereka dalam pengaruh minuman keras.
Saat itu ibunya yang bekerja di perusahaan ikan tiba duluan di rumah dalam keadaan terpengatuh miras.
Tak lama kemudian, anaknya pulang juga dalam keadaan pengaruh miras.
"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, di Mapolsek Maesa, Senin (20/7/2020).
Setelah itu, sang ibu menyuruh anaknya mandi. Lalu disuruh tidur di lantai beralaskan tikar bersama dirinya dan terjadilah peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, saat diamankan, mereka mengaku melakukan hubungan itu saat mabuk. Padahal hubungan itu dilakukan suka sama suka.
"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.