Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 5 Tahun yang Ditemukan Tewas di Dalam Toren Ternyata Dibunuh Ayah Tiri, Ini Motifnya

Kompas.com - 20/07/2020, 21:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com- Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kasus kematian bocah berusia 5 tahun berinisial A yang ditemukan tewas dalam penampungan air atau toren, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

Ternyata, A dibunuh ayah tirinya berinisial HA (25).

Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka, sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi.

"Hari Minggu kita tetapkan tersangka, Sabtu kita lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada awak media di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Kronologi Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga, Berawal dari Hendak Hidupkan Motor

Kata Hendra, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mencocokan barang bukti yang ada. Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Ada ada kemungkinan unsur kesengajaan. Setelah mendalami beberapa saksi, kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, ternyata anak kecil ini korban pembunuhan," ujarnya.

"Ada juga pengakuan dari pelaku," sambungnya.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Bocah Berusia 5 Tahun di Dalam Toren

Kata Hendra, berdasarkan hasil otopsi menjelaskan bahwa penyebab kematian korban akibat air di dalam paru-paru.

"Artinya anak ini tenggelam di dalam toren," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Tunggu Ibunya Sampai Datang lalu Ditangkap Polisi

Adapun motif pelaku tega membunuh anak tirinya tersebut karena merasa tersinggung atas perkataan kasar korban ketika menanyakan ibunya.

"Motifnya pelaku merasa tersinggung setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai tiga dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dan biarkan begitu saja," ungkap Hendra, dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Setelah Bunuh Pacarnya dengan Kunci Roda, Pria Ini Masukkan Jasad Korban Dalam Karung lalu Dibuang ke Semak-semak

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia lima tahun ditemukan tewas dalam sebuah penampungan air atau toren di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Jasad korban ditemukan oleh ayah tiri dan pamannya di dalam penampungan air yang berada di lantai tiga kontrakan keluarganya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mendatangi lokasi.

Kemudian jenazah korban dibawa polisi Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

 

(Penulis Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor Abba Gabrillin)/Kompas TV/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com