Kata Hendra, berdasarkan hasil otopsi menjelaskan bahwa penyebab kematian korban akibat air di dalam paru-paru.
"Artinya anak ini tenggelam di dalam toren," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Baca juga: Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Tunggu Ibunya Sampai Datang lalu Ditangkap Polisi
Adapun motif pelaku tega membunuh anak tirinya tersebut karena merasa tersinggung atas perkataan kasar korban ketika menanyakan ibunya.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai tiga dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dan biarkan begitu saja," ungkap Hendra, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.