Menurut Chuca, anak bungsu Hangga, yakni Muhammad Ali Damanik sejak 10 tahun terakhir mengasuh Hangga yang sudah renta.
Hal itu, kata Chuca, juga diketahui para penggugat.
Sementara itu dalam surat gugatan penggugat yang dikuasakan kepada LBH Amanah HAQ, tertanggal 7 Juli 2020 menyebutkan bahwa, para penggugat baru menyadari besaran keseluruhan harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi sepertiga harta, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) Komplikasi Hukum Islam (KHI).
Disebutkan dalam surat gugatan bahwa, Muhammad Ali Damanik, menerima tujuh persembilan bahagian dari sebidang tanah sertifikat hak milik No.246/1994 di Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.