Menurut Chuca, anak bungsu Hangga, yakni Muhammad Ali Damanik sejak 10 tahun terakhir mengasuh Hangga yang sudah renta.
Hal itu, kata Chuca, juga diketahui para penggugat.
Sementara itu dalam surat gugatan penggugat yang dikuasakan kepada LBH Amanah HAQ, tertanggal 7 Juli 2020 menyebutkan bahwa, para penggugat baru menyadari besaran keseluruhan harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi sepertiga harta, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) Komplikasi Hukum Islam (KHI).
Disebutkan dalam surat gugatan bahwa, Muhammad Ali Damanik, menerima tujuh persembilan bahagian dari sebidang tanah sertifikat hak milik No.246/1994 di Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.